KORPRI Setjen DPR RI Sosialisasi Pengumpulan Swadana Dari dan Untuk Anggota KORPRI

23-10-2015 / SEKRETARIAT JENDERAL

Terkait dengan telah disetujuinya pengumpulan Swadana dari dan untuk Anggota KORPRI  oleh Pembina KORPRI Sekretariat Jenderal DPR RI dalam hal ini Sekretaris Jenderal DPR RI, Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan sosialisasi terhadap pengumpulan swadana tersebut pada Jumat (23/10/2014) di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam acara sosialisasi ini  dihadiri Dewan Pengurus KORPRI dan perwakilan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Menurut Ketua Dewan Pengurus KORPRI Setjen DPR RI Mardian Umar yang membuka acara tersebut, KORPRI merupakan satu-satunya wadah  bagi PNS di Setjen DPR RI maupun di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi organisasi selain KORPRI, ada banyak organisasi-organisasi di luar, tetapi bukan organisasi yang resmi.

Ia menjelaskan, bahwa salah satu persoalan utama dalam mengelola KORPRI khususnya di Setjen DPR RI adalah sumber pendapatan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan , baik di bidang olahraga, kesenian, kerohanian dan sosial.

“Semenjak penugasan sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI, saya  sudah menunjuk beberapa orang untuk duduk menjadi pengurus KORPRI Setjen DPR RI. Banyak hal yang mungkin akan dilakukan KORPRI Setjen DPR RI, namun  organisasi ini belum memiliki dana”, paparnya.

“Kiranya pertemuan kali ini dalam rangka membahas tentang pengumpulan swadana dari dan untuk Anggota KORPRI dalam rangka membantu organisasi yang kita cintai ini untuk bisa bergerak agar bisa memperhatikan, mengayomi dan mengajak serta anggotanya untuk berpartisipasi “, tambah Mardian.

Dalam kesempatan tersebut,  Mardian menyampaikan bahwa besaran pemotongan swadana sudah disetujui Pejabat Eselon I dan II di Setjen DPR RI. Harapannya, setelah sosialisasi yang dihadiri perwakilan-perwakilan staf di lingkungan Setjen DPR RI dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di ruang lingkup kerjanya masing-masing.

Besaran terendah dalam pengumpulan swadana KORPRI Setjen DPR RI adalah sebesar Rp 25.000,- bagi pegawai pada Jabatan Fungsional 3-5, dan tertinggi sebesar Rp 200.000,- bagi Jabatan Pimpinan Madya (Esselon I) atau Sekjen DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa besaran pengumpulana swadana tersebut hanya berlaku sampai dengan Desember 2015 dengan beberapa catatan masukan dari peserta rapat hari ini. Besaran pengumpulan swadana untuk tahun 2016 akan ditentukan dan dibahas dalam Rapat Anggota KORPRI yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kembali. (sc), foto : andri nurdiansyah/parle/hr.

 

 

 

BERITA TERKAIT
Habiburokhman: RUU KUHAP Cegah Kesenjangan Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Komisi III DPR RI sedang bekerja untuk menyusun sekaligus memperbaharui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum...
Gelar Konsultasi Publik, BK DPR RI Pastikan RUU KUHAP Jadi Hukum Acara Pidana yang Adil dan Transparan
23-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Komisi III DPR RI konsisten melangkah maju menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang...
Gelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar acara “Pengarahan dan Sosialisasi Pimpinan...
Perdana Sepanjang Sejarah, Setjen DPR RI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat di Rapat Paripurna
21-01-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ada yang menarik dari gelaran Pembukaan Paripurna Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2024-2025, Selasa, 21 Januari...