KORPRI Setjen DPR RI Sosialisasi Pengumpulan Swadana Dari dan Untuk Anggota KORPRI
Terkait dengan telah disetujuinya pengumpulan Swadana dari dan untuk Anggota KORPRI oleh Pembina KORPRI Sekretariat Jenderal DPR RI dalam hal ini Sekretaris Jenderal DPR RI, Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan sosialisasi terhadap pengumpulan swadana tersebut pada Jumat (23/10/2014) di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam acara sosialisasi ini dihadiri Dewan Pengurus KORPRI dan perwakilan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Menurut Ketua Dewan Pengurus KORPRI Setjen DPR RI Mardian Umar yang membuka acara tersebut, KORPRI merupakan satu-satunya wadah bagi PNS di Setjen DPR RI maupun di seluruh Indonesia. Tidak ada lagi organisasi selain KORPRI, ada banyak organisasi-organisasi di luar, tetapi bukan organisasi yang resmi.
Ia menjelaskan, bahwa salah satu persoalan utama dalam mengelola KORPRI khususnya di Setjen DPR RI adalah sumber pendapatan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan , baik di bidang olahraga, kesenian, kerohanian dan sosial.
“Semenjak penugasan sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI, saya sudah menunjuk beberapa orang untuk duduk menjadi pengurus KORPRI Setjen DPR RI. Banyak hal yang mungkin akan dilakukan KORPRI Setjen DPR RI, namun organisasi ini belum memiliki dana”, paparnya.
“Kiranya pertemuan kali ini dalam rangka membahas tentang pengumpulan swadana dari dan untuk Anggota KORPRI dalam rangka membantu organisasi yang kita cintai ini untuk bisa bergerak agar bisa memperhatikan, mengayomi dan mengajak serta anggotanya untuk berpartisipasi “, tambah Mardian.
Dalam kesempatan tersebut, Mardian menyampaikan bahwa besaran pemotongan swadana sudah disetujui Pejabat Eselon I dan II di Setjen DPR RI. Harapannya, setelah sosialisasi yang dihadiri perwakilan-perwakilan staf di lingkungan Setjen DPR RI dapat menyampaikan kepada rekan-rekan di ruang lingkup kerjanya masing-masing.
Besaran terendah dalam pengumpulan swadana KORPRI Setjen DPR RI adalah sebesar Rp 25.000,- bagi pegawai pada Jabatan Fungsional 3-5, dan tertinggi sebesar Rp 200.000,- bagi Jabatan Pimpinan Madya (Esselon I) atau Sekjen DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa besaran pengumpulana swadana tersebut hanya berlaku sampai dengan Desember 2015 dengan beberapa catatan masukan dari peserta rapat hari ini. Besaran pengumpulan swadana untuk tahun 2016 akan ditentukan dan dibahas dalam Rapat Anggota KORPRI yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kembali. (sc), foto : andri nurdiansyah/parle/hr.